Kantor Pajak Sudah Tunjuk 46 Perusahaan Digital untuk Pungut PPN
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah menunjuk 46 perusahaan digital sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari setiap harga jual barang atau saja yang dijual-belikan. Dalam perjalanannya, 46 perusahaan digital tersebut tersebar dalam lima gelombang dengan periode dimulainya pemungutan PPN yang berbeda-beda. Gelombang pertama pada 1 Agustus 2020 antara…
Read more