Tanggal Penting Pajak dalam Sebulan
Pajak menganut sistem self assessment di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. Sistem ini akan sepenuhnya berhasil bila wajib pajak memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karenanya, keaktifan dari wajib pajak sangat diharapkan di sini.
Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, wajib mendaftarkan diri pada kantor pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan sujektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan yang dimaksud dengan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.
Setelah mendaftarkan diri, wajib pajak melakukan kewajiban lainnya yakni menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. NPWP yang telah dimiliki menjadi sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Salah satu kewajibannya adalah penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak yang terutang dalam satu masa pajak. Masa pajak tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Sebagai sarana untuk penyetoran adalah melalui Surat Setoran Pajak. Penyetoran ini mempunyai batas waktu sesuai jenis pajaknya. Sedangkan sarana untuk melaporkan penghitungan tersebut adalah melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. SPT Masa ini pun juga mempunyai batas waktu sesuai jenis pajaknya yang harus diperhatikan.
BATAS PENYETORAN
Setelah dihitung dan terdapat penyetoran pajak yang terutang, maka Anda wajib menyetorkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bila Anda telat menyetorkannya, akan dikenakan sanksi. Oleh karenanya, ada baiknya Anda mengetahui tanggal-tanggal tersebut agar terhindar dari sanksinya. Berikut ini di antaranya beberapa tanggal yang menjadi jangka waktu pembayaran dan penyetoran pajak setelah masa pajak berakhir:
Tanggal 10
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir adalah batas penyetoran antara lain untuk:
a. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan;
b. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh;
c. PPh Pasal 21/26 yang dipotong oleh pemotong PPh;
d. PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh;
e. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak;
Pajak menganut sistem self assessment di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. Sistem ini akan sepenuhnya berhasil bila wajib pajak memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karenanya, keaktifan dari wajib pajak sangat diharapkan di sini.
Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, wajib mendaftarkan diri pada kantor pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan sujektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan yang dimaksud dengan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh.
Setelah mendaftarkan diri, wajib pajak melakukan kewajiban lainnya yakni menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang. NPWP yang telah dimiliki menjadi sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Salah satu kewajibannya adalah penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak yang terutang dalam satu masa pajak. Masa pajak tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Sebagai sarana untuk penyetoran adalah melalui Surat Setoran Pajak. Penyetoran ini mempunyai batas waktu sesuai jenis pajaknya. Sedangkan sarana untuk melaporkan penghitungan tersebut adalah melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. SPT Masa ini pun juga mempunyai batas waktu sesuai jenis pajaknya yang harus diperhatikan.
BATAS PENYETORAN
Setelah dihitung dan terdapat penyetoran pajak yang terutang, maka Anda wajib menyetorkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Bila Anda telat menyetorkannya, akan dikenakan sanksi. Oleh karenanya, ada baiknya Anda mengetahui tanggal-tanggal tersebut agar terhindar dari sanksinya. Berikut ini di antaranya beberapa tanggal yang menjadi jangka waktu pembayaran dan penyetoran pajak setelah masa pajak berakhir:
Tanggal 10
Tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir adalah batas penyetoran antara lain untuk:
a. PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan;
b. PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh;
c. PPh Pasal 21/26 yang dipotong oleh pemotong PPh;
d. PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh;
e. PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak;
Tanggal 15
Tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir adalah batas penyetoran antara lain untuk:
a. PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;
b. PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri;
c. PPh Pasal 25 (WP OP dan Badan);
d. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
e. PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean;
Akhir Bulan Berikutnya dan Sebelum Tanggal Pelaporan SPT Masa
Akhir bulan berikutnya dan sebelum tanggal pelaporan SPT masa adalah batas penyetoran antara lain untuk:
a. PPN dan PPn BM PKP
BATAS PELAPORAN
Setelah dilakukan penyetoran, kini saatnya melaporkan kewajiban Anda. Pelaporan yang telat juga akan membuat Anda terkena sanksi. Oleh karenanya, Anda sebaiknya melaporkannya secara tepat waktu. Berikut ini di antaranya beberapa tanggal yang menjadi jangka waktu pelaporan pajak setelah masa pajak berakhir:
Tanggal 20
Tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir adalah batas pelaporan antara lain untuk:
a. PPh Pasal 4 ayat (2);
b. PPh Pasal 15;
c. PPh Pasal 21/26;
d. PPh Pasal 22;
e. PPh Pasal 23/26;
f. PPh Pasal 25;
Tanggal Terakhir pada bulan Setelah Masa Pajak Berakhir
Akhir bulan berikutnya dan sebelum tanggal pelaporan SPT masa adalah batas pelaporan antara lain untuk:
a. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
b. PPN dan PPn BM PKP.
Bagaimana Bila Bertepatan dengan Hari Libur?
Jika tanggal batas akhir penyetoran pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kenali Kewajiban Anda
Mengenali kewajiban Anda berarti juga menjaga agar terhindar dari sanksi perpajakan. Di atas adalah contoh-contoh tanggal yang berhubungan dengan penyetoran dan pelaporan pajak, tapi tentu saja lebih baik Anda melakukan kunjungan ke kantor pajak dan bertanya mengenai kewajiban Anda di Help Desk. Masih banyak informasi lain mengenai hak dan kewajiban Anda.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com