Sebagai warga negara, kita punya kewajiban bayar pajak dari penghasilan yang diperoleh. Membayar pajak pun sekarang juga sangat mudah karena bisa dilakukan secara online. Jika sudah bayar pajak, maka kita wajib menyampaikan atau melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Guna pelaporan SPT adalah untuk memastikan jumlah pembayaran pajak benar, dengan bukti penyampaian di SPT.
Apabila ternyata pajak yang telah kita bayarkan berlebih atau lebih bayar, maka uang bisa dikembalikan. Jika ternyata kurang bayar, kita dapat mengetahuinya melalui pelaporan SPT itu dan bisa segera melunasinya agar tidak kena denda.
Isi SPT, Harus Punya Akun e-Filing atau Akun DJP Online
Untuk bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak yang telah dibayarkan, maka kita harus punya akun e-filing atau akun DJP online. DJP Online/e-Filing adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015.Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan e-FIN
Perbedaan e-Filing Pribadi dan e-Filing Badan
e-Filing pajak ini ada dua macam, yakni e-Filing Pajak Pribadi dan e-Filing Pajak Badan. Perbedaan keduanya tentu saja pada subyek atau pelapor, apakah perorangan atau perusahaan. Tapi fungsinya sama saja, yakni sama-sama untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan Pajak secara online.
e-Filing Pajak Pribadi adalah pelaporan pajak yang digunakan oleh orang pribadi atau perorangan (bisa pekerja formal atau informal seperti artis dan lainnya serta profesional seperti dokter dan lainnya).
Sedangkan e-Filing Pajak Badan adalah pelaporan pajak usaha yang digunakan oleh badan usaha atau perusahaan.
1. Harus Punya Nomor EFIN (e-FIN) Dahulu
Agar bisa melaporkan SPT secara online melalui e-Filing Pajak, maka kita harus punya nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. Nomor EFIN ini akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) supaya kita bisa melakukan transaksi elektronik, seperti lapor SPT Tahunan Pajak dan membuat kode billing untuk pembayaran pajak.
2. Cara Mendapatkan e-FIN
Untuk mendapatkan nomor EFIN ini sejauh ini belum bisa dengan cara online, tapi masih harus dilakukan secara manual.
Berikut cara mendapatkan e-FIN:
- Unduh Formulir EFIN di situs resmi Ditjen Pajak
- Isi formulir EFIN
- Lengkapi dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi)
- Bawa lampiran Formulir EFIN dan dokumen pelengkap ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat
Cara mendapatkan e-FIN Berkelompok:
Jika ingin mendapatkan EFIN secara kolektif atau berkelompok, ada ketentuan tersendiri. Biasanya permintaan nomor EFIN kolektif ini dilakukan oleh perusahaan untuk para karyawannya.
Berikut syarat dan cara mendapatkan e-FIN Kolektif:
- Jumlah karyawan atau pemohon EFIN pajak minimal 20 orang
- Nama karyawan harus tercantum pada laporan SPT PPh21
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN pajak
- Karyawan yang mengajukan aktivasi e-FIN harus hadir saat pengaktifan EFIN
- Unduh formulir EFIN Berkelompok di situs resmi DJP
- Isi Formulir EFIN Berkelompok
- Lengkapi dengan lampiran dokumen, seperti KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI atau KITAS (asli dan fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli dan fotokopi)
Cara aktivasi e-FIN:
Setelah mendapatkan nomor EFIN, lakukan aktivasi. Aktivasi e-FIN ini harus dilakukan melalui situs resmi DJP di https://djponline.pajak.go.id/resendlink
Setelah masuk ke laman DJP Online pada tautan tersebut, lakukan aktivasi sebagai berikut:
- Isi kolom dengan mengetikkan nomor NPWP
- Ketikkan nomor e-FIN pada kolom EFIN
- Masukkan/ketikkan Kode Keamanan yang tertera
- Lalu klik Submit
- Anda akan menerima e-mail konfirmasi, berisi password sementara
- Kemudian klik tautan yang ada, dan ganti kata sandi (password) sesuai keinginan Anda
Untuk membuat password baru, pilih atau gunakan kata sandi, baik huruf ataupun angka yang mudah diingat.
Ingat, aktivasi EFIN maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN. Jika tidak melakukan aktivasi EFIN lebih dari 30 hari, maka nomor EFIN hangus dan Anda harus mengajukan permintaan EFIN ulang.
Baca Juga: Laporan Keuangan Interim : Pengertian, Format, Isi, dan Kebijakan
3. Cara Registrasi e-Filing atau Daftar DJP Online
Setelah mengaktifkan nomor EFIN, maka otomatis Anda sudah terdaftar dalam e-Filing atau telah memiliki akun DJP Online. Sehingga Anda sudah bisa menggunakan kayanan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara elektronik atau online.
Untuk mencoba masuk (Login) pada akun eFiling atau akun DJP Online Anda, berikut langkahnya:
- Buka laman situs resmi Ditjen Pajak
- Masukkan nomor NPWP
- Ketikkan Kata Sandi (password) yang sudah Anda buat sebelumnya (saat aktivasi EFIN)
- Ketik Kode Keamanan yang tertera
- Klik Login
- Setelah itu Anda siap menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Pajak secara online atau melalui e-Filling
Berikut Apabila Lupa e-FIN dan Lupa ‘Password’ e-Filing/DJP Online
Namanya juga mengisi SPT setahun sekali, seringnya orang lupa dengan password e-Filing atau akun DJP Online ini. Saat mau menyampaikan SPT Tahunan Pajak pun jadi kebingungan karena tidak bisa masuk atau login e-Filing.
Bukan hanya lupa kata sandi untuk masuk ke DJP Online/e-Filing, tak sedikit yang ternyata juga lupa nomor EFIN. Padahal nomor EFIN ini penting karena digunakan untuk membuat kode billing pembayaran pajak. Kalau sudah begini, bagaimana?
Lakukan ini bila Lupa Nomor EFIN Pajak untuk e-Filing:
- Buka e-mail, cari di inbox atau e-mail masuk dari Ditjen Pajak yang berisi nomor pendaftaran EFIN Anda saat Anda mengajukan EFIN dahulu
- Coba cari atau bongkar berkas perpajakan, mungkin kertas EFIN masih tersimpan dan terlesip di antara tumpukan berkas
- Atau menghubungi pihak DJP menggunakan fitur Layanan Pengaduan & Live Chat pada situs resmi DJP
- Melalui Twitter dengan mention layanan Kring Pajak
- Menghubungi call center Kring Pajak di 1500200
- Atau mendatangi KPP terdekat
Baca Juga: Prosedur Restitusi PPN
Lakukan ini bila Lupa Password DJP Online atau Akun e-Filing:
- Jika masih ingat alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar akun e-Filing/DJP Online, maka lakukan reset password
- Cara mereset password adalah masuk ke website Ditjen Pajak
- Klik tautan (link) Lupa Password?
- Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
- Centang kolom Lupa Email?
- Ketikkan alamat e-mail yang digunakan untuk mendaftar dahulu pada kolom Email
- Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
- Terakhir klik Submit
- Password baru e-Filing/akun DJP Online akan dikirim ke e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar
Lakukan ini jika Lupa e-Mail yang Digunakan untuk Akun DJP Online/e-Filing?
- Jika masih ingat atau simpan nomor EFIN, lakukan reset sama seperti ketika lupa password
- Masuk ke halaman Login DJP Online
- Klik tautan (link) Lupa Password?
- Isi setiap kolom yang ada, mulai dari NPWP dan EFIN
- Centang kolom Lupa Email?
- Ketikkan Alamat E-Mail Baru yang ingin Anda gunakan
- Ketik Kode Keamanan pada kolom yang tersedia
- Terakhir klik Submit
- Alamat e-mail baru untuk e-Filing/akun DJP Online akan dikirim e-mail Anda
Lapor SPT Tahunan Pajak itu Mudah
Dengan pelayanan perpajakan secara elektronik, maka untuk melaporkan pajak yang telah kita bayarkan pun juga semakin mudah. Penyampaian SPT Tahunan Pajak bisa dilakukan di mana pun dan kapan saja, selagi masih terkoneksi dengan internet. Jadi, tak ada alasan lagi lapor SPT Tahunan Pajak itu sulit, melain sangat mudah sekarang ini. Jika perusahaan anda membutuhkan jasa penyusunan laporan keuangan, KJA Ashadi dan rekan hadir untuk menjadi solusi dari permasalahan anda.
Sebagai bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group, KJA Ashadi dan Rekan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya KJA Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training. Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menguhubungi kami melalui whatsapp.